BITUNG - TNI telah berkomitmen dan tegak pada pendirian untuk dan harus menjaga netrallitas pada Pemilu serentak tahun 2024, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 34 tentang TNI.
Dan untuk Mewujudkan hal tersebut, seluruh satuan jajaran TNI di Perintahkan untuk memasang spanduk/baliho Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Tentang himbauan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk netral/tidak berpihak atau tidak ikut serta dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilu serentak.
Terkait hal itu Dandim 1310/Bitung Letkol Arm Yoki Efriandi, M.Han., menjelaskan bahwa seluruh satuan jajaran Korem 131/Santiago termasuk Kodim 1310/Bitung mendapatkan perintah untuk memasang Baliho Panglima TNI yang berisikan penekanan serta himbauan kepada prajurit agar menjaga netralitas pada pemilu serentak 2024.
“Mulai dari Markas Kodim sampai Koramil jajaran baik yang ada di Kota Bitung maupun di Kab. Minahasa Utara, seluruhnya diwajibkan memasang spanduk Panglima TNI, termasuk di tempat-tempat umum juga dipasang, ” terang Dandim Selasa (11/07/2023).
Menurut Dandim dari poin-poin himbauan Panglima TNI, sudah sangat jelas dan tegas ditekankan agar seluruh prajurit TNI menjaga netralitas di Pemilu serentak 2024. Disamping itu, meski seorang anggota TNI tidak memiliki hak pilih, namun tetap harus memahami tahapan Pemilu yang akan dilakukan KPU.
"Keamanan serta lancarnya Pemilu serentak 2024 menjadi tugas dan tanggung jawab kami dengan tetap netral sesuai dengan penekanan dari Pimpinan Atas. Termasuk membantu pemerintah agar semua rangkaian dan tahapan Pemilu berjalan aman dan lancar, " pungkasnya (AH).